Perampok Kambuh Lagi, Gasak Minimarket Rugi 24 Juta

perampok kambuh lagi

TOPMETRO.NEWS – Aksi perampok kambuh lagi. Kali ini kasus perampokan minimarket. Yang jadi sasarannya Indomaret di Kampung Peusar, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jumat (31/1/2020). Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil membobol brankas berisi uang kontan Rp 24 juta, setelah menyekap seorang karyawan yang sedang bertugas.

Perampok Kambuh Lagi, Modus Pura-pura Belanja

Menurut saksi, pelaku masuk dengan cara berpura-pura akan belanja. Pelaku lalu bertanya kepada karyawan, untuk mendekati dan langsung menyekapnya. Pelaku memaksa karyawan untuk membuka brankas.

Uang Dimasukkan ke Kantong Plastik

“Pelaku menyuruh (karyawati) menunjukkan brankas, selanjutnya brankas dibuka karyawati dan mengambil uang dalam brankas dimasukkan ke kantong plastik warna hitam bekas kue. Sementara pelaku lain menutup pintu gerbang toko,” kata Kompol Asep Supriadi, Kapolsek Rumpin seperti disiarkan pojoksatu.

Setelah mengambil uang, para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor jenis matik warna merah menuju arah Tangerang.

“Sementara kasus itu sedang kami lidik terlebih dahulu dan barang bukti seperti brankas dibawa untuk penyelidikan. Kerugian sekitar Rp 42 juta,” katanya.

baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Mereka (pelaku) tidak membawa senjata, dan melakukan aksinya dengan tangan kosong,” ungkap Asep.

baca juga | Dua Perampok Pegawai BRI Ditembak

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, dua dari empat pemuda perampok Junaidi (42) warga Setia Budi, Pasar I Kecamatan Medan Selayang pegawai BRI di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, diringkus tim Pegasus Polsek Sunggal.

Keduanya, terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan. Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH kepada wartawan, Jumat (20/12/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Yasir, penangkapan berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) sesuai LP/2004/K/XII/2019/SPKT Polsek Sunggal tertanggal 17 Desember 2019.

sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment